Halaman

Minggu, 17 Juni 2018

Rohomoni, Pesona Negeri Muslim di Pulau Haruku

by Jacky Zakaria dan Muhammad Aziz Wasamba 

Kelompok kami, kelompok pulau Haruku
Terletak sekitar 6 km melalui jalan darat jika menggunakan kendaraan bermotor atau 30 menit jika melalui laut dengan menggunakan speedboat ke arah Utara dari Negeri Haruku, berdiri Negeri Rohomoni. Negeri ini merupakan satu dari lima negeri muslim di Pulau Haruku, empat negeri muslim lainnya adalah Kabauw, Pelauw, Kailolo, dan Hulaliu. 
Negeri Rohomoni sama seperti negeri-negeri lain di Pulau Haruku yang mana dipimpin oleh seorang Raja. Tetapi, Raja Negeri Rohomoni baru saja wafat. Olehnya, di Negeri Rohomoni kepemimpinan sementara ini dipegang oleh seorang pejabat negeri hingga nanti terpilih seorang Raja yang baru. Di rumah pejabat negeri itulah tamu-tamu dari luar Negeri Rohomoni disambut.
 
Masjid keluarga yang dikhususkan untuk keluarga raja Rohomoni
Selaku orang yang selalu menyambut tamu, Bapak Joro Sangadji menjelaskan bahwa Islam masuk ke negeri mereka melalui Ternate, Hitu, lalu kemudian ke Rohomoni. Seorang pejabat negeri bernama Irahu Sangadji menambahkan bahwa penyebaran Islam di Negeri ini melalui para pendakwah yang berasal dari luar Negeri Rohomoni lalu disempurnakan melalui kedatangan seseorang dari kerajaan Samudra Pasai. Islam di negeri ini bermadzhab mayoritas Syafi’I, meski ada mazhab lain yang ada di negeri Rohomoni.
Tidak jauh dari rumah pejabat terdapat masjid tua Hatuhaha yang dimiliki masyarakat Rohomoni bersama dengan keempat negeri muslim lainnya. Masjid ini telah ada sejak abad ke-16  dan hanya digunakan pada hari jumat besar, yaitu hari jumat yang bertepatan dengan hari raya besar Islam. Olehnya, ketika menjalankan ibadah shalat pada ada hari-hari biasa masyarakat akan menggunakan masjid-masjid lain.
Selain masjid tua, di sekitar rumah pejabat negeri tempat menyambut tamu itu terdapat satu makam yang dikeramatkan oleh masyarakat Negeri Rohomoni. Selain tidak diperbolehkannya mengambil gambar makam tersebut, para tetamu juga tidak diberikan informasi tentang siapa yang dimakamkan di sana sebab menyebut nama orang yang makamnya dikeramatkan itu adalah tabu bagi masyarakat.
Pengaruh Islam pada kebudayaan di Negeri Rohomoni begitu kental. Sopi, yang mana merupakan minuman khas  orang Maluku dapat dikonsumsi secara bebas di negeri-negeri lain, tetapi tidak di Negeri Rohomoni. Masyarakat yang melanggar larangan minum sopi akan mendapat teguran langsung dari Raja dan pejabat negeri. Selain itu, pada tataran pergaulan, wanita dan laki-laki dilarang bercampur.
Satu keunikan lain dalam kebudayaan Negeri Rohomoni terletak pada etika berpakaian. Kaum laki-laki selalu memakai peci di manapun dan kapanpun. Walaupun, ada beberapa yang hanya mengenakan tutup kepala biasa seperti kain. Untuk memudahkan laki-laki  dalam memakai peci dan penutup kepala itu rambut tidak boleh panjang dan harus dipangkas rapi. 
Potret anak-anak negeri Rohomoni
Sementara ketika kerudung sedang dikampanyekan oleh banyak sekali ustadz kondang, di Negeri Rohomoni yang muslim itu perempuan lebih dianggap sopan jika mengenakan kebaya dan sarung. Perempuan wajib mengenakan pakaian tersebut selama mereka berada di Negeri Rohomoni dan Kabauw. Tetapi, bila sudah berada diluar negeri, mereka boleh mengganti pakaian mereka dengan celana, kaos, atau juga mengenakan kerudung.
Dalam wawancara dengan salah satu istri pejabat Negeri Rohomoni bernama Mama Ria (41), dijelaskan bahwa penggunaan pakaian ini demi mengharapkan ridho Allah. Mama Ena Latuconsina (32) mengatakan bahwa kebiasaan berpakaian seperti ini sudah dimulai sejak kecil, tepatnya ketika seorang anak perempuan mulai menyadari akan tata cara berpakaian di lingkungannya lalu meniru kebiasaan orang tuanya. Ditambah dengan pergaulan anak-anak seumurannya yang juga memakai kebaya dan sarung. Selain itu, beliau juga menjelaskan jenis-jenis kancing pada kebaya ada 3 yaitu; pantindis, knop, dan paneti. Knop biasanya dikenakan pada kebaya anak-anak gadis, sedangkan ibu-ibu lebih banyak memakai paneti. Sementara ketika bekerja di rumah adat, perempuan yang telah menikah wajib mengenakan dua lapis kain sarung.
 
Meski demikian, Kebaya yang dikenakan perempuan Negeri Rohomoni tidak memiliki motif tertentu, Sebab kain-kain untuk membuat kebaya itu dibeli dari luar Negeri Rohomoni, seperti Ambon atau bahkan Jakarta. Kain itu kemudian dibawa pada penjahit setempat untuk minta dibuatkan kebaya. Jasa penjahit-penjahit itu biasanya dihargai sebesar Rp.30.000,-/kebaya. 
Bapak Irahu Sangadji selaku Kepala Kapitan menambahkan tata cara berpakaian seperti itu sudah ada sejak lama dan menjadi kebiasaan bagi masyarakat Rohomoni. Hal itu ditambah pengaruh dari beberapa tarekat yang telah lama mereka anut. Akan tetapi, negeri-negeri muslim yang menerapkan tata cara berpakaian seperti itu hanyalah Negeri Rohomoni dan Negeri Kabauw.
sedang mewawancarai tokoh adat
Di Negeri Rohomoni terdapat sebuah Pela. Pela adalah suatu perjanjian yang berupa ikatan persaudaraan antara satu negeri (sebutan untuk desa) dengan negeri lainnya, yang biasanya berada di pulau lain dan juga tidak memandang agama apapun dalam sebuah negeri yang berpela. Pela yang ada di Negeri Rohomoni bernama Pela Tumpah Darah. Pela ini mengaitkan antara dua negeri yang berbeda baik dari segi aspek sosial, ekomomi, budaya dan agama. Salah dua negeri yang diikat oleh Pela ialah Negeri Rohomoni di Pulau Haruku dan Negeri Tuhaha di Pulau Saparua.
 
Bapak Irahu Sangadji menambahkan, “Pada zaman dahulu, atau zaman penjajahan terjadi Perang antara Kerajaan Hatuhaha dengan penjajah, Kerajaan Hatuhaha merupakan suatu Kerajaan Islam terbesar di Pulau Haruku yang  terdiri dari 5 Negeri yaitu, Negeri Rohomoni, Negeri Kabauw, Negeri Kailolo, Negeri Pelauw dan Negeri Hulaliuw. Perang ini terjadi di Gunung Alaka, sebab pada saat itu pusat pemerintahan Kerajaan Hatuhaha berada di Gunung Alaka. Perang Alaka terjadi sebab penjajah ingin menghancurkan persatuan dan kesatuan masyarakat di Uli Hatuhaha (kerajaan Hatuhaha). Selain untuk menghancurkan persatuan, penjajah juga ingin menguasai rempah-rempah yang berada di Uli Hatuhaha. Ketika perang terjadi dan penjajah telah berhasil menduduki benteng di Hatuhaha. Patti (Raja) Hatuhaha mundur dan meminta bantuan pada Kapitan Huhule (Huhule adalah nama negeri Tuhaha pada zaman kolonialisme) yang menjabat sebagai panglima perang dari Negeri Tuhaha. 
Kapitan Huhule pun mengirimkan pasukannya sebanyak 30 kapitan dan malesi-nya (malesi adalah prajurit dari kewang, kewang adalah salah datu lembaga adat yang berfungsi untuk menjaga kelestarian alam) yang dipimpin oleh  Kapitan Pattipeiluhu untuk membantu saudara-saudaranya mengusir penjajah dari kepulauan Lease terutama di gunung Alaka. Namun nasib kurang beruntung dialami oleh kapitan ini, Seluruh anak buahnya yang berjumlah 30 orang tewas di tanah Alaka sebagai pahlawan Negeri Rohomoni dan Tuhaha. Kapitan Pattipeiluhu ditangkap lalu dikurung dalam jeruji besi. Mendengar kabar bahwa Kapitan Pattipeiluhu telah ditangkap maka kapitan Aipassa memutuskan untuk turun langsung ke Alaka dan berjanji akan memberi kabar setelah menjalankan tugasnya dalam membantu memerangi pasukan penjajah. Setibanya di Gunung Alaka, Kapitan Aipassa dan Kapitan Hatuhaha menuju ke benteng musuh dalam keadaan yang gelap gulita dan berhasil melepaskan Kapitan Pattipeiluhu dari kurungan besi para penjajah. Setelah Kapitan Pattipeiluhu dibebaskan, ketiga kapitan ini bersatu. Peperangan pun berlangsung sengit di dalam benteng yang berada di gunung Alaka. Seluruh bangsa Eropa yang berada di benteng menjadi korban dan rakyat Hatuhaha bebas kembali dari Penjajah. Atas kemenangan pada perang Alaka ini dan juga untuk menghargai jasa para kapitan dari kedua negeri, maka Mandalise Haitapessy (Negeri Rohomoni) dan Beinusa Amalatu (Negeri Tuhaha) mengangkat sumpah sebagai orang bersaudara yang kemudian diabadikan dalam Pela Tumpah darah. 
Pela Tumpah Darah ini memiliki makna bahwa kedua negeri ini merupakan satu saudara yang pernah berjuang sama-sama untuk menghadapi bangsa penjajah. Kata Darah dinisbatkan kepada para kapitan yang tewas pada perang. Pela ini memiliki Ikatan yang sangat kuat. Meskipun kedua negeri berbeda pulau dan agama, namun Pela selalu menjadi rujukan agar selalu membangun sebuah ikatan persaudaraan yang terus terjalin dan tak akan terlepas atau terpisahkan. Boleh saja kita berbeda agama, namun jangan jadikan agama sebagai batasan untuk kita bersaudara. 
Untuk selalu mengingat peristiwa perang ini maka kedua negeri mengadakan suatu upacara adat yang bernama panas pela. Panas pela berfungsi untuk mengembalikan ingatan kedua masyarakata yang ber-Pela terhadap aturan-aturan dan Norma-Norma dalam sumpah tersebut. 
Tradisi Panas Pela biasanya di lakukan 3 tahun sekali, dan harus ada raja dari kedua negeri. Jika ada salah satu negeri yang tidak memiliki Raja atau dalam arti masih terjadi kekosongan kekuasaan maka Panas Pela tidak dapat dilaksanakan. Panas Pela biasanya dilakukan pada bulan-bulan yang memiliki curah hujan yang rendah seperti bulan September, Oktober, hingga Februari. Tempat atau lokasi diadakannya bergilir. Semisal pada prosesi tahun ini dilaksanakan pada Negeri Rohomoni maka pada prosesi selanjutnya diadakan di Negeri Tuhaha. Di Negeri Rohomoni, lembaga adat yang mengawasi atau mengatur jalannya prosesi Panas Pela disebut Siwasi, Siwasi diambil dari 9 Soa (gabungan dari beberapa marga) yang berada di Negeri Rohomoni. 
Prosesi Panas Pela yang dilakukan oleh Negeri Rohomoni ini disaksikan oleh semua raja yang berada di Uli Hatuhaha dan juga Raja Negeri Tuhaha, sebelum dilaksanakan prosesi Panas Pela, Raja Negeri Rohomoni sebagai tuan rumah mengundang Raja Raja dari empat negeri di uli Hatuhaha.  Pada zaman dahulu prosesi Panas Pela dilakukan dengan Pertukaran darah dengan cara melekatkan nadi pada pergelangan tangan yang telah sedikit disayat antar kapitan dari kedua negeri. 
Pada masa kini prosesi panas pela tidak lagi seperti itu, melainkan dilakukan dengan cara kedua kapitan  mengangkat satu sumpah pada satu dulang (wadah), yang berisi garam. Kedua kapitan harus menaruh tangannya masing-masing  di atas garam. Sumpah tersebut berbunyi,
Sei hale latu hatu lisa pei: siapa bale batu, batu bale tindis dia
Siapa yang melanggar janji maka janji akan menyakitinya.
Maksud dari janji di atas ialah siapa yang melanggar janji maka ia juga yang akan mendapatkan imbasnya. Panas Pela bagi kedua negeri ini sangatlah sakral, meski berbeda agama namun hubungan saudara itu tidak boleh putus. Panas pela juga sebagai ajang untuk memberitahu generasi muda bahwa Negeri rohomoni dan Negeri Tuhaha adalah Pela. Pela dengan ikatan yang sangat luar biasa, pela yang tidak dapat dipisahkan. Hubungan pela ini masih dijaga ketat hingga sekarang, sebagai contohnya seperti yang dituturkan bapak Iruha Sangadji: “Ada seorang warga tuhaha yang sudah lama menetap di jakarta timur mendengar kabar bahwa ada orang Rohomoni yang bermarga Sangadji tinggal di daerah jakarta barat. Maka tak tanggung tanggung ia langsung mengunjungi dan tak segan berkata “maaf pela beta baru tau kata pela tinggal disini, beta tinggal di jakarta timur sini”.
Bapak Iruha juga menjelaskan bahwa masyarakat Rohomoni dengan Tuhaha mesti saling menjaga dan memperhatikan satu sama lain. Jika ada kunjungan dari salah satu Negeri maka negeri yang menerima tamu harus memperlakukan tamu dengan baik, tidak baik tamu itu diacuhkan atau tidak diperhatikan. Sebagai contoh pada suatu ketika, masyarakat negeri Rohomoni mengunjungi masyarakat Negeri Tuhaha di saparua, pada saat kunjungan, pelayanan masyarakat negeri Tuhaha kepada Masyarakat negeri Rohomoni kurang maksimal. Akhirnya pada saat masyarakat negeri Rohomoni pulang dan meninggalkan negeri Tuhaha, Rumah adat negeri Tuhaha  roboh meski tak ada angin kencang yang menerpa negeri Tuhaha pada saat itu. Bagi masyarakat kedua negeri kejadian tersebut merupakan nasihat agar tidak setengah hati memperlakukan tamu, jika pelayanan tamu kurang maksimal maka daerah atau negeri yang memperlakukan tamu seperti itu akan mendapat satu pertanda atau teguran atas perbuatannya tersebut. 
Kejadian ini menjadi contoh bagi Masyarakat Negeri Rohomoni dan Negeri Tuhaha pada masa sekarang agar selalu bahu-membahu dan sepenuh hati dalam hal melayani. Menurut bapak Iruha, “ikatan antara kedua negeri tidak boleh terlepas, jika  ada oknum yang mau mencoba memisahkan atau melepaskan ikatan ini, baik dari pihak Rohomoni maupun Tuhaha maka oknum itu akan mendapat malapetaka atau bencana dan tidak akan selamat.” 
Tim Penulis, Jacky dan Aziz
Hubungan Pela ini harus selalu dilestarikan dan diperkenalkan agar seluruh warga Negara Indonesia tahu dan dapat menjadikannya contoh bahwa agama tak boleh menjadi batasan untuk menciptakan ikatan persaudaraan. Perbedaan yang ada bukan untuk dihindari tetapi dijadikan sebagai sarana untuk saling melengkapi, sebab dunia tidak indah jika hanya terdiri dari satu warna saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar